Platform HR & Penggajian Indonesia

Selesaikan penggajian dalam 1 jam, bukan seminggu.

PPh 21, BPJS, lembur, dan slip gaji untuk ratusan karyawan dihitung otomatis sesuai aturan. Tanpa spreadsheet, tanpa konsultan.

Interwise 3 perusahaan
perusahaan Status
NJ PT Nusantara Jaya 73 karyawan Selesai
MU PT Mitra Utama 41 karyawan Selesai
BK PT Bina Karya 28 karyawan Berjalan
Total THP Grup Rp 2,56 M
PPh 21 Rp 189 jt
114 slip gaji terkirim
5.000+
karyawan dikelola
Rp 100M+
diproses per bulan
100%
akurat PPh 21 & BPJS
Demo

Lihat cara kerjanya

Satu hari gajian untuk 200 karyawan: absensi, cuti, persetujuan, sampai slip gaji di ponsel.

Semua demo per modul →

Penggajian

200 karyawan, satu kali proses.

Interwise menghitung gaji, lembur, PPh 21, dan BPJS seluruh karyawan sekaligus, lalu menyimpannya sebagai draf. Karyawan yang perlu dicek naik ke atas lengkap dengan alasannya, sehingga Anda meninjau pengecualian, bukan 200 baris.

  • Draf dulu, finalisasi setelah ditinjau
  • Perubahan dari bulan lalu terlihat per karyawan
  • Slip gaji terkirim ke email dan aplikasi karyawan
Halaman proses penggajian Interwise dengan status draf dan karyawan yang perlu dicek
Slip gaji Oktober di aplikasi karyawan Interwise
Persetujuan

Cuti dan lembur disetujui dalam satu kotak masuk.

Karyawan mengajukan dari ponsel, atasan menyetujui lebih dulu, lalu HR. Setiap pengajuan membawa konteksnya: sisa cuti, jam lembur minggu ini, dan perkiraan biayanya.

  • Persetujuan berjenjang sesuai struktur organisasi
  • Setujui banyak pengajuan sekaligus
  • Status langsung terlihat di aplikasi karyawan
Kotak masuk persetujuan Interwise berisi pengajuan cuti dan lembur
Absensi

Dari mesin fingerprint langsung ke gaji.

Unggah ekspor CSV atau Excel dari mesin absensi. Interwise mencocokkan NIK, memasangkan jam masuk dan pulang, dan menandai baris yang tidak cocok sebelum apa pun disimpan.

  • Fingerspot, ZKTeco, Solution, atau format lain
  • Pratinjau sebelum impor
  • Jam kerja nyata dipakai untuk prorata gaji
Pratinjau impor absensi Interwise dengan jam masuk dan pulang
Pelaporan wajib

Iuran BPJS dan WLKP siap dilaporkan.

Laporan dibuat dari data karyawan dan penggajian yang sudah ada. Tidak ada input ulang, tidak ada rekap manual di spreadsheet.

  • Rincian iuran per karyawan dan per program
  • Ekspor CSV untuk pelaporan
  • Komposisi tenaga kerja untuk WLKP
Laporan iuran BPJS Interwise per karyawan
Aplikasi karyawan

HR di saku setiap karyawan.

Absen, ajukan cuti, dan lihat slip gaji dari ponsel. Pertanyaan ke HR berkurang, karena jawabannya sudah ada di aplikasi.

  • Beranda aplikasi karyawan Interwise setelah absen masuk
    Absen dari ponsel
  • Formulir pengajuan cuti di aplikasi karyawan Interwise
    Ajukan cuti
  • Daftar pengajuan cuti dan lembur dengan statusnya
    Pantau status pengajuan
Regulasi

Regulasi bawaan, bukan tambahan

Aturan pajak dan jaminan sosial Indonesia diimplementasikan langsung di mesin kalkulasi.

PPh 21 Otomatis

TER (Tarif Efektif Rata-rata) Januari–November, anualisasi progresif Desember. Gross, Nett, Gross-Up.

5% s.d. Rp 60 jt 15% s.d. Rp 250 jt 25% s.d. Rp 500 M 30% s.d. Rp 5 M 35% > Rp 5 M

BPJS Kesehatan

Iuran otomatis dengan plafon Rp 12 juta/bulan.

1% Karyawan 4% Perusahaan

BPJS Ketenagakerjaan

JKK, JKM, JHT, JP: tarif dan plafon JP Rp 11.086.300/bulan.

2% + 3.7% JHT 1% + 2% JP

Lembur & PTKP

Hari kerja: jam 1 = 1.5×, jam ke-2+ = 2×. Hari libur: jam 1 sampai 8 = 2×, jam 9 = 3×, jam 10+ = 4×. Dihitung per hari.

1.5× Jam 1 hari kerja 2× Jam 2+ / Hari libur 3× / 4× Jam 9, jam 10+ hari libur
Fitur

Semua Modul yang Anda Butuhkan

Satu platform lengkap untuk seluruh siklus HR, dari data karyawan dan absensi sampai penggajian, pajak, dan laporan. Tidak perlu alat tambahan.

Penggajian & Pajak

Penggajian Otomatis

PPh 21 (TER & anualisasi), BPJS, THR, dan bonus dihitung dalam satu run. Satu transfer bank, satu laporan pajak.

Perhitungan Lembur

Tarif 1.5× hingga 4× sesuai PP 35/2021, dihitung per hari dari jam kerja aktual. Hari kerja, hari libur, dan hari besar dibedakan otomatis.

Slip Gaji & Transfer Bank

Slip gaji PDF otomatis dan file transfer siap unggah ke portal bank utama Indonesia.

Koreksi & Coretax DJP

Perubahan data setelah run ditutup memicu koreksi dengan delta PPh 21 per bulan. Ekspor BP21 dan SPT 1721 siap unggah ke Coretax.

Pelaporan Wajib

Laporan WLKP untuk Disnaker (komposisi tenaga kerja) dan laporan iuran BPJS per karyawan, dibaca dari data yang sudah ada dan siap ekspor.

Karyawan & Organisasi

Data Karyawan

Profil lengkap: kompensasi, jabatan, status pajak, dan dokumen dalam satu tempat.

Struktur Organisasi

Bagan organisasi dan jenjang jabatan tergambar otomatis dari data karyawan.

Onboarding

Undang karyawan baru lewat email; mereka melengkapi datanya sendiri sebelum hari pertama.

Offboarding

Alur keluar terstruktur dengan serah terima tugas dan catatan exit interview.

PKWT & Kontrak Kerja

Pantau masa berakhir PKWT dengan notifikasi 30/60/90 hari dan hitung uang kompensasi otomatis.

Employee Self-Service

Karyawan lihat slip gaji, ajukan cuti dan lembur, serta absen langsung dari ponsel.

Waktu & Kehadiran

Absensi & Geofencing

Absen berbasis GPS dengan validasi lokasi, plus impor data mesin fingerprint. Rekap harian masuk otomatis ke penggajian.

Manajemen Cuti

Pengajuan dan approval berjenjang, saldo cuti otomatis, terhubung ke perhitungan THP.

Jadwal & Shift Kerja

Susun roster shift dan atur jadwal massal untuk tim yang bekerja bergilir.

Keuangan Karyawan

Kasbon

Pinjaman karyawan dengan cicilan yang dipotong otomatis dari gaji tiap bulan.

Reimbursement

Klaim biaya dengan approval dan bukti, dibayar terpisah tanpa kena pajak.

Benefit

Asuransi kesehatan dan jiwa swasta serta tunjangan di luar BPJS, dengan katalog benefit, pendaftaran peserta per karyawan, dan pembagian iuran.

Kinerja & Pengembangan

Penilaian Kinerja

Siklus penilaian dengan kriteria berbobot dan hasil yang terdokumentasi.

Pembelajaran & SertifikasiSegera hadir

Katalog pelatihan, pendaftaran peserta, dan pantau masa berlaku sertifikat.

Operasional

Rekrutmen (ATS)Segera hadir

Kelola lowongan, pelamar, dan jadwal interview dari satu alur rekrutmen.

Pengumuman Perusahaan

Sebarkan pengumuman ke seluruh karyawan dengan penanda sudah dibaca.

Persetujuan Berjenjang

Alur persetujuan bertingkat untuk cuti, lembur, dan klaim, dengan aturan yang dapat diatur per perusahaan.

Laporan & Analitik

Dashboard biaya gaji, headcount, dan tren, siap diekspor kapan saja.

Multi-Perusahaan & Akses

Jalankan banyak perusahaan dalam satu akun dengan data terisolasi dan kontrol akses berbasis peran.

Untuk Grup & Holding

Satu Penggajian untuk Seluruh Grup

Jalankan payroll untuk semua anak perusahaan sekaligus, dengan laporan konsolidasi otomatis, data terisolasi per entitas, dan akses berbasis peran.

Penggajian Terpusat

Satu klik untuk menjalankan payroll di seluruh entitas grup. Total headcount, biaya gaji, dan status per perusahaan tersedia langsung tanpa perlu menggabungkan spreadsheet.

Isolasi Data per Entitas

Data karyawan dan penggajian setiap perusahaan sepenuhnya terpisah. Level holding melihat ringkasan; admin hanya melihat entitasnya.

Tambah Entitas dalam Detik

Daftarkan anak perusahaan baru tanpa setup manual. Izin, data, dan akses dikonfigurasi otomatis saat pendaftaran.

Hak Akses Sesuai Peran

Manajemen holding melihat semua; HR per perusahaan hanya melihat entitasnya, tanpa perlu akun terpisah.

Mulai Sekarang

Harga disesuaikan dengan skala organisasi Anda.

Hubungi Kami →

Tidak ada biaya tersembunyi.

FAQ

Belum terjawab? Tulis ke kami di support@interwise.app.

Apakah Interwise memenuhi regulasi PPh 21 terbaru?

Ya. Interwise menggunakan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) untuk Januari–November dan anualisasi progresif untuk Desember, sesuai ketentuan DJP.

Apakah BPJS sudah otomatis terhitung?

Ya. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP) dihitung otomatis dengan plafon dan tarif sesuai regulasi.

Bagaimana cara kerja perhitungan lembur?

Interwise menghitung lembur per hari dari jam kerja aktual dan menerapkan tarif 1.5× hingga 4× sesuai aturan Kemenaker (PP 35/2021), membedakan hari kerja, hari libur, dan hari besar.

Apakah Interwise mendukung karyawan PKWT?

Ya. Interwise melacak tanggal berakhir kontrak PKWT, menampilkan notifikasi 30/60/90 hari sebelum habis masa kontrak, dan menghitung otomatis uang kompensasi (PP 35/2021) saat karyawan selesai kontrak.

Apakah Interwise terintegrasi dengan Coretax DJP?

Ya. Interwise menyimpan NITKU perusahaan (wajib per PMK 136/2023) dan menghasilkan file XML BP21 per karyawan serta SPT 1721 siap diunggah ke portal eBupot DJP. Tidak perlu entri manual di Coretax.

Bagaimana jika ada koreksi setelah penggajian ditutup?

Interwise mendeteksi otomatis run mana yang terdampak, menampilkan pratinjau delta PPh 21 per bulan, dan menghasilkan ekspor SPT Masa yang sudah diperbarui untuk diunggah ke Coretax, lengkap dengan jejak audit siapa yang menyetujui koreksi.

Bagaimana cara memulai?

Hubungi kami di support@interwise.app. Kami akan memandu onboarding organisasi Anda.